Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatsan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 akan diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Aturan PPKM level 4 ini tidak hanya berlaku hanya di pulau Jawa-Bali, PPKM level 4 juga berlaku di Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Alias Berlaku Untuk Seluruh Indonesia.
"Perimbangan aspek kesehatan harus dihitung cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus diprioritaskan, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial. Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus," Ucap Jokowi dalam pengumumannya secara online, Minggu (25/7/2021).
Langkah ini, kata Jokowi, sudah mempertimbangkan berbagai aspek.
"Kita tahu saat ini sudah ada tren perbaikan pengendalian pandemi COVID-19. Laju penambahan kasus, BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan di provinsi di Jawa. Namun demikian mesti berhati hati sikapi tren perbaikan tetap waspada menghadapi varian Delta yang menular," tutur Jokowi.