Rabu, 27 Januari 2021

LEGALITAS BISNIS

Anda seorang pengusaha atau pembisnis? jika ia maka anda harus tau terkait tentang legalitas bisnis sebelum memulai usaha.

Legalitas suatu perusahaan adalah merupakan unsur yang terpenting, karena legalitas merupakan hal yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan yang ada di negara indonesia.

Mengapa legalitas perlu dalam bisnis? karna surat izin usaha merupakan salah satu wujud izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak yang mempunyai usaha untuk menjalankan usahanya secara resmi atau legal. dan maka dari itu surat izin ini sangat penting untuk dimiliki oleh setiap pengusaha.

Adapun jenis jenis badan usahan yang ada di indonesia, yaitu:

1. Badan Usaha Milik Negara

BUMN adalah dimana semua modal usahanya dan sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah begitu juga dengan kepegawaianya yang terlibat di BUMN yaitu pegawai negeri, dan saat ini ada 3(tiga) perusahaan yang meliputi BUMN yaitu perjan, perum, dan persero.

2. Perorangan

Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik  pribadi dengan milik perusahaan. 

3. koperasi 

merupakan bentuk kerja sama dari para anggaota dengan tujuan agar dapat memenuhi kebutuhan mereka bersama secara lebih ekonomis dan saling mengutungan satu sama lain. Dengan demikian koperasi dapat dibentuk oleh konsumen ataupun oleh para produsen.

4. BUMS 

adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari pihak swasta yang dimiliki seseorang atau beberapa orang. dan memiliki tujuan untuk mencari keuntungan seoptimal mungkin, untuk mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan pekerjaan. 

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki perusahaan saat ingin memulau bisnis seperti:

1. Akta pendirian 

dokumen ini berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha. Dokumen legalitas yang satu ini penting dimiliki bisnis startup Anda sebagai syarat yang harus dipenuhi.

2. NPWP Badan Usaha

Tidak hanya seorang pribadi namu sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak.

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa

4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Tidak hanya mengurus SIUP, sebagai pengusaha yang taat pada hukum dan peraturan yang berlaku, Anda juga wajib mengurus SKDP sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP.

5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sendiri merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan.ahwa perusahaan tersebut memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP.

6. Merek Dagang

Pihak yang paling cepat mendaftarkan mereknya akan memiliki kemungkinan paling besar diakui sebagai pemilik merek tersebut. Jadi, meskipun anda telah memiliki suatu merek dagang terlebih dahulu, namun jika ternyata ada pihak lain yang telah mendaftarkan merek dagang yang sama, maka pihak tersebut akan diakui sebagai pemilik yang sah atas merek dagang tersebut.

Apa pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi perusahaan?

Hak kekayaan intelektual adalah hak eksklusif yang bersumber dari hasil kegiatan intelektual manusia. apabila sebuah perusahaan memiliki HAKI tentu hal ini memiliki manfaat di dalamnya. apa itu manfaat nya? dengan adanya haki produk yang anda olah dapat di lindungi oleh pemerintah, dalam artian produk anda tidak akan dapat di plagiat atau di tiru tanpa ijin oleh orang lain

Bagikan

Jangan lewatkan

LEGALITAS BISNIS
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.